
Penetapan Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY Tahun 2022
diy.kpu.go.id – Jum’at (1/7/2022) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY Periode 11 Februari 2022 s.d 17 Mei 2022. Kegiatan tersebut diadakan di Ruang Rapat KPU DIY, dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Pejabat Struktural dan jajaran Staf di lingkungan Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat DIP tersebut dilakukan setiap 3 bulan sekali yang memungkinkan adanya pembaruan DIP dan menjadi perwujudan transparansi kelembagaan KPU DIY terhadap informasi publik.
Hamdan menyampaikan bahwa sebelumnya telah didahului rapat di tingkat sekretariat beberapa waktu lalu, dan telah mengumpulkan dokumen informasi publik dan mengkompilasi pembaruan DIP. Sehingga, pada rapat yang berlangsung pada hari ini peserta rapat memberikan masukan terhadap pembaruan tersebut.
Selanjutnya, pembaharuan DIP 11 Februari 2022 s.d 17 Mei 2022 dibacakan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Moh Sugiharto. Daftar Informasi Publik yang telah dibacakan kemudian dicermati bersama dalam forum untuk kemudian ditetapkan KPU DIY.