
Meningkatkan Penguatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum KPU DIY Adakan Rapat Koordinasi
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum pada Kamis (08/07). Kajian diikuti Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di lingkungan Sekretatiat KPU DIY, Kepala Sub Bagian dan Pelaksana pada Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan satu orang pelaksana pada Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Tujuan diadakan Rapat ini adalah untuk mengetahui sejauhmana kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam membuat keputusan, cara menyusun MoU atau Nota Kesepahaman serta mengingatkan kembali pengetahuan mengenai legal drafting.
Hamdan Kurniawan selaku Ketua KPU DIY dalam pengarahannya saat membuka acara mengatakan "bahwa dengan mengadakan rapat seperti ini kita dapat secara lebih mendalam atau belajar lebih jauh tentang hal-hal yang kita butuhkan sebagai penyelenggara Pemilu”. Hamdan juga menambahkan bahwa “sebagai Penyelenggara Pemilu kita harus mengetahui banyak hal terkait peraturan KPU tidak hanya divisi yang kita bidangi saja”.
Rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun yang memaparkan terkait klasifikasi peraturan, Tahapan penyusunan keputusan KPU Kabupaten/Kota dan Teknik penyusunan dan Pengesahan dan Publikasi. Materi selanjutnaya di sampaikan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, Moh Sugiarto yang memaparkan terkait kewenangan nota kesepahaman, Asas, Materi Muatan, Hal Khusus dan Ragam dalam penyusunan rancangan peraturan dan teknis penyusuanan keputusan di lingkungan KPU.