
KPU DIY Selenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Mitigasi dan Potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum serta Penyuluhan Kode Etik/Kode Perilaku/Sumpah Janji/Pakta Integritas
diy.kpu.go.id - Untuk menciptakan Pemilu yang jujur, adil dan berkualitas, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Mitigasi dan Potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) serta Penyuluhan Kode Etik/Kode Perilaku/Sumpah Janji/Pakta Integritas Bagi KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, Selasa (05/12/2023), di hotel The Rich Jogja. Acara diikuti oleh jajaran KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah DIY serta perwakilan instansi terkait dari Pemerintah Daerah DIY.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Shidqi juga menjelaskan kalau acara ini dimaksudkan untuk mempersiapkan jajarannya sejak dini dalam menghadapi potensi PHPU. “Kami ingin memastikan penyelenggara pemilu di DIY memiliki kompetensi dan pengetahuan baik dari aspek regulasi dan praktik. Karena itulah, dalam kesempatan ini kami juga ingin seluruh jajaran untuk memahami tentang kode etik penyelenggara pemilu,” tandasnya.
Hadir sebagai narasumber yang menyampaikan materi terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas, adalah Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam kesempatan ini Dewa menjelaskan tentang definisi, ruang lingkup, prinsip-prinsik, pedoman dan unsur-unsur kode etik. Juga menyampaikan beberapa modus pelanggaran penyelenggara pemilu, serta alur dan teknis pengaduan dan persidangan di DKPP.
Sedangkan materi terkait Penanganan Pelanggaran Kode Etik/Kode Perilaku/Sumpah Janji/Pakta Integritas Panitia PPK, PPS dan KPPS berdasarkan Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 disampaikan oleh Siti Ghoniyatun, praktisi hukum dan anggota KPU DIY Periode 2018-2023. Mengawali paparannya, Ghoni menjelaskan tentang perlunya Anggota KPU Kabupaten/Kota di DIY melakukan pengawasan internal terhadap anggota PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya. Selanjutnya Ghoni juga menjelaskan tentang ruang lingkup pengawasan internal serta alur dan mekanisme penanganan laporan dan/atau pengaduan hingga dikeluarkannya keputusan.
Sementara itu, materi tentang Mitigasi PHPU dalam Pemilu Tahun 2024 disampaikan oleh Advokat pada Firma Hukum HICON, Hifdzil Alim, S.H., M.H. Dalam paparannya Hifdzil menjelaskan kalau PHPU merupakan perselisihan atau sengketa yang terjadi antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional sehingga PHPU tidak mungkin terjadi antar-peserta Pemilu. Dan oleh karenanya, KPU selalu akan mengisi kursi Termohon di persidangan. Meskipun berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017, obyek sengketa PHPU adalah Keputusan KPU RI mengenai penetapan perolehan suara tapi berhubung PHPU dapat terjadi karena adanya dugaan mengenai penambahan suara, pengurangan suara, dan tindakan yang berkaitan dengan dugaan penambahan atau pengurangan suara peserta Pemilu maka sudah seharusnya kalau penyelenggara pemilu di semua tingkatan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang potensi PHPU dan alur mitigasinya.
Secara bergantian, bertindak sebagai moderator dalam kedua sesi diskusi, Sri Surani (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY) dan Ibah Mutiah (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY).(FH)