
KPU DIY Menerima Audiensi Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DIY
diy.kpu.go.id - Pada hari Rabu, 4 Oktober 2023 Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima audiensi dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY. Audiensi ini dihadiri oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, Koordinator Substansi Otonomi Daerah dan Kerjasama Dalam Negeri Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Wahyu Krisnadi, Kepala Bagian Pemerintahan Umum Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Agustina Pangestujati serta Kepala Subbagian Bina Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Alexander Priyasma. Audiensi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas antara Pemda DIY yang dalam hal ini Biro Tata Pemerintahan DIY dengan KPU DIY khususnya terkait sinkronisasi data, kerjasama KPU dengan OPD Pemda DIY, netralitas ASN serta dukungan penyelenggaraan Pemilu serta Pilkada serentak Tahun 2024.
Audiensi diawali dengan sambutan Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dilanjutkan dengan sambutan KPH Yudanegara, yang menyampaikan bahwa perlu adanya sinergisitas antara Pemda DIY, KPU DIY dan Bawaslu DIY untuk menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama serta pengelolaan data pemilih. Dalam kesempatan ini, berlangsung diskusi terkait perubahan jadwal Pilkada yang semula dijadwalkan dibulan November 2024 serta rencana Biro Tata Pemerintahan yang pada tanggal 28 Oktober 2023 akan mengundang pemangku keistimewaan, Lurah, Camat serta Pamong dalam agenda Sapa Aruh dengan Gubernur DIY. Dalam agenda tersebut akan dilaksanakan deklarasi bahwa Jogja harus tenang dan damai saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Oleh karena itu, diharapkan dukungan KPU DIY dalam kegiatan tersebut dengan menyediakan bahan terkait informasi mengenai Pemilu. KPH Yudanegara juga menekankan bahwa pesta rakyat ini dapat menjadi pesta rakyat yang istimewa bagi masyarakat DIY dengan dukungan sinergisitas antara Pemda DIY, KPU DIY dan Bawaslu DIY.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh KPH Yudanegara, Ketua KPU DIY menjelaskan bahwa jadwal resmi Pilkada Serentak Tahun 2024 akan segera diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Beliau menambahkan bahwa apabila pelaksanaan Pilkada dimajukan maka tidak menutup kemungkinan bahwa badan ad hoc (PPK dan PPS) tugasnya beririsan untuk tahapan Pemilu dan Pilkada.
Selanjutnya, Agustina Pangestujati menyampaikan terkait netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada perlu diperhatikan, karena banyak permasalahan yang berkaitan dengan netralitas ASN. Sri Surani, anggota KPU DIY menyampaikan bahwa diperlukan kerjasama antar OPD di Pemda DIY dengan KPU DIY dan Bawaslu DIY dalam pemberian informasi mengenai netralitas ASN.
Diakhir acara, dilakukan penyerahan dokumen Rencana Kerja antara KPU DIY dengan Sekretaris Daerah DIY terkait sinergisitas dan dukungan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dan penguatan nilai-nilai demokrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.(ren)