
KPU DIY adakan Kajian Hukum membahas Penggantian Atas Waktu (PAW)
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Kajian Hukum terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) pada Kamis (07/07). Kajian diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY Kepala Bagian di lingkungan Sekretatiat KPU DIY, Kepala Sub Bagian dan Pelaksana pada Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan.
Dalam pengarahannya Hamdan mengatakan "bahwa Kajian Hukum seperti ini harus terus dilaksanakan agar jika ada PAW, kita sudah siap memproses sesuai regulasi".
Tujuan Kajian hukum diadakan untuk merefresh kembali Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Kajian hukum dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun yang memaparkan pasal demi pasal dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 dan ditambahkan oleh Anggota KPU yang lain untuk mencapai satu persamaan presepsi.