
Antisipasi Sengketa dan Pelanggaran dalam Pemilu/Pemilihan, KPU DIY Supervisi KPU Kabupaten/Kota
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Supervisi dan Monitoring Penyuluhan Hukum dan Simulasi terkait Hukum Acara dalam Penyelesaian Sengketa serta Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan ke KPU Kabupaten/Kota, dimulai dari tanggal 27 Juni sampai dengan 4 Juli 2022. Tim dari KPU DIY, yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun beserta Sekretariat diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota beserta Kepala Sub Bagian Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY menanyakan efektifitas dari sosialisasi Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dan sejauh mana materi yang di dapat dari sosialisasi tersbut disampaikan di internal KPU Kabupaten/Kota. Sebagai contoh, di KPU Kota Yogyakarta, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bashori Alwi, menyampaikan kepada Tim Supervisi dari KPU DIY bahwa sosialisasi dan materi Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu di internal KPU Kota Yogyakarta sudah disampaikan dalam rapat struktural. Workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu yang diadakan KPU DIY, diakui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta sangat membantu dalam hal antisipasi Penyelesaian Sengketa serta Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Kajian rutin dua mingguan terkait regulasi dan peningkatan kapasitas serta knowledge sharing juga telah dilakukan KPU Kota Yogyakarta. Demikian juga pada KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kabupaten Sleman, hasil supervisi yang diperoleh hampir senada dengan KPU Kota Yogyakarta.
KPU Kabupaten/Kota se-DIY juga meminta agar bimtek Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, lebih sering diadakan dengan menghadirkan para praktisi hukum dari lembaga peradilan. Di akhir supervisi, Siti Ghoniyatun, berpesan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY agar melaksanakan setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SA)