Tanggal Pemilu*
Alotnya menentukan tanggal Pemilu. Bahkan sempat berlarut. Rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Pemerintah, 24 Januari lalu menyepakati tanggal 14 Februari 2024 sebagai waktu digelarnya pemungutan suara serentak Pemilu (KR, 25/1).
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, 16 September 2021, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan hari pemungutan suara dilaksanakan bulan April Tahun 2024. Bahkan, jika memungkinkan Mei 2024. Pemerintah beralasan, jika jatuh Februari 2024 maka tahapan Pemilu akan dimulai lebih awal dan lebih panjang sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada polarisasi di tingkat elit dan akar rumput sehingga berpotensi menghambat kelancaran program pemerintah pusat maupun daerah di tengah pandemi.
Usulan pemerintah ini berbeda dengan usulan KPU yang menentukan hari pemungutan suara Pemilu 21 Februari 2024. Berbagai pertimbangan disampaikan KPU antara lain adanya irisan dengan tahapan Pilkada serentak yang dilaksanakan November 2024 sehingga berdampak pada beban kerja yang berat bagi penyelenggara Pemilu. Juga memberi waktu cukup untuk penyelesaian sengketa hasil Pemilu dan penetapan hasil Pemilu dengan tahapan pencalonan Pilkada. Sebab, pencalonan kepala daerah didasarkan pada perolehan kursi atau suara parpol pada Pemilu 2024.
Menentukan hari pemungutan suara bukan perkara sederhana. Ada beberapa faktor yang harus dihitung. Pertama, soal kewenangan. Pasal 167 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa “Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.” Sebagai lembaga yang independen, KPU memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kapan Pemilu digelar. Namun, karena Pemilu merupakan hajat demokrasi bersama, KPU harus pula mengedepankan sikap terbuka dan mendengar atas masukan pemangku kepentingan Pemilu dan masyarakat. Sikap ini tentu tidak dapat diterjemahkan oleh para pihak sebagai peluang untuk mengintervensi kewenangan KPU. Memberi masukan kepada KPU secara proporsional beralas pertimbangan rasional dan memberi kemerdekaan bagi KPU untuk menetapkan, merupakan sikap yang menghormati kemandirian KPU. Sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi.
Kedua, tanggal pemungutan suara merupakan tonggak utama untuk menentukan tahapan Pemilu lain. Pada beberapa tahapan, Undang-Undang Pemilu telah mengatur secara kaku kapan batasan waktu tahapan Pemilu harus dimulai. Kita ambil contoh. Tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara (pasal 167 ayat (6), penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara (pasal 179 ayat (2), daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara (pasal 247 ayat (2), dan KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara (pasal 413 ayat (1). Konsekuensinya, jangankan satu bulan, satu hari saja tanggal pemungutan suaranya bergeser, ia akan memiliki efek domino mengubah tahapan-tahapan Pemilu yang lain.
Ketiga, masa persiapan. Pemilu di Indonesia disebut sebagai salah satu Pemilu paling rumit di dunia. Dengan kerumitan sistem dan pengelolaan jumlah pemilih yang besar, persiapan yang matang dan cukup waktu akan menentukan suksesnya Pemilu. Di masa persiapan, pembuatan landasan hukum dan perencanaan serta penyusunan anggaran merupakan dua kegiatan yang harus dipersiapkan dengan sungguh-sungguh (Wall, Allan et.al 2006). Karenanya, semakin berlarut dan tidak jelasnya penentuan tanggal Pemilu, akan kian menciptakan ketidakpastian dalam menyusun persiapan-persiapan. Kita tidak perlu mengulang kembali peristiwa mepetnya persiapan Pemilu 2019 yang menyebabkan tahapan-tahapan awal Pemilu berjalan tidak optimal.
Kita berharap, pasca penentuan tanggal Pemilu, para pemangku kepentingan Pemilu segera mengambil langkah persiapan diri menuju Pemilu serentak 2024 yang lebih berkualitas daripada Pemilu sebelumnya.
Penulis: Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY Periode 2018-2023
*Tulisan dimuat dikolom Analisis KR edisi 27 Januari 2022