
SOP Daftar Informasi Publik KPU DIY Pada Knowledge Sharing KPU DIY
diy.kpu.go.id - Selasa (22/03/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dan diikuti oleh Komisioner KPU se-DIY serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, Amalia Rahmah. Dalam pembukaan Amalia menyampaikan bahwa “Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik maka perlu dibuat SOP DIP.”
Tema SOP Daftar Informasi Publik (DIP) KPU DIY diangkat pada materi knowledge sharing agar pegawai di KPU DIY mengetahui dan memahami alur tersebut dan dapat dijadikan gambaran dan masukan pada KPU Kabupaten/Kota se-DIY dalam menyusun SOP DIP pada Satkernya masing-masing.
Asita Widyasari selaku Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi yang merupakan PNS Sekretariat KPU DIY sebagai narasumber menjelaskan regulasi, bagan, alur dan proses penyusunannya Daftar Informasi Publik KPU DIY. Ibu satu anak ini juga menjelaskan jenis informasi publik dalam DIP. Asita juga menyampaikan bahwa “Untuk DIP minimal perbaharui satu kali dalam 1 (satu) tahun dan di KPU DIY dalam pelaksanaannya dilaksanakan tiga bulan sekali jika ada pembaharuan.”
Banyak pertanyaan yang disampaikan oleh peserta terkait alur penyusunan DIP dan waktu pembaharuanya. Acara ditutup oleh Amalia Rahmah yang belum lama ini dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY dengan berdoa.(RDS)