Berita Terkini

KPU DIY Serahkan SK CPNS Formasi Tahun 2019

diy.kpu.go.id – Jumat (26/02), Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyerahkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal KPU Formasi Tahun 2019. Penyerahan kepada dua orang CPNS ini dilakukan di ruang Pusat Informasi Pemilu KPU DIY. Sebelumnya, Penyerahan SK CPNS dari KPU Republik Indonesia ke KPU Provinsi dilakukan di Manado, Sulawesi Tenggara, pada 18 Februari 2021. Dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, berpesan bahwa penempatan CPNS disesuaikan zonasi. Dengan demikian, meskipun jauh dari tempat tinggal atau domisili, para CPNS harus tetap profesional menerima lokasi penempatan.

Pada Formasi Tahun 2019 ini, KPU DIY memperoleh dua orang CPNS. Pertama, Lita Pradyta ditempatkan di Sekretariat KPU DIY. Kedua, Nadia Nurrahma Adiningsih yang ditempatkan di KPU Kabupaten Gunungkidul.

Dalam pengarahannya, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, mengatakan, “CPNS di KPU saat ini sangat beruntung, karena KPU memberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia dan pengembangan karir.” Hasyim juga mengatakan kalau pola kerja di KPU menuntut pegawainya untuk tidak bekerja dengan berpatok pada jam kerja saja, terutama saat tahapan pemilihan umum. Saat tahapan berlangsung, KPU terikat pada ketentuan regulasi sehingga bukan tidak mungkin pekerjaan harus dilakukan hingga tengah malam atau bahkan dini hari. Hal ini harus mulai disiapkan sejak dini oleh para CPNS KPU. Sekretaris KPU DIY juga berpesan agar para CPNS di lingkungan KPU se-DIY memegang teguh kejujuran dan kedisiplinan serta bekerja dengan integritas yang tinggi. Hal lain yang juga harus selalu diingat dan diterapkan adalah perlunya para pegawai menjaga rahasia negara dan rahasia jabatan yang diembannya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM, Bambang Gunawan, juga berpesan agar CPNS tidak mengajukan mutasi sampai sepuluh tahun ke depan. Hal ini sesuai komitmen yang tertuang dalam surat pernyataan yang telah ditandatanganinya.(pdos)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 982 kali