Berita Terkini

Knowledge Sharing KPU DIY Bahas Bagan Akun Standar

diy.kpu.go.id – Selasa (13/04), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM, Bambang Gunawan. Knowledge sharing kali ini dengan materi Bagan Akun Standar (BAS).

Materi tentang BAS dipandang perlu disampaikan agar seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU DIY dapat memahami ketentuan umum BAS serta maksud dari pembagiannya. Hal ini untuk meminimalisir kekeliruan kode akun dalam proses perencanaan anggaran.

Bagan Akun Standar, menurut Indra Yudistira yang bertindak sebagai narasumber, merupakan daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun dan digunakan secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah. “Kodefikasi ini digunakan dalam sistem yang terintegrasi,” lanjutnya.

Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY ini juga menjelaskan kalau bagan akun ini menggunakan klasifikasi yang sama pada tahapan perencanaan, penganggaran hingga pertanggungjawaban. Hal ini karena Bagan Akun Standa merupakan suatu pedoman dalam pencatatan seluruh transaksi keuangan pemerintah.

Indra juga menjelaskan kalau pada DIPA KPU DIY Tahun 2021 terdapat dua jenis akun. Akun belanja tersebut dibagi menjadi akun Covid dan akun Non Covid. Akun covid diperuntukkan untuk mendukung kegiatan di masa pandemi Covid-19.(pdos)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 944 kali