KPU DIY Gelar Penguatan Kapasitas Protokoler se-DIY
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Protokoler KPU se-DIY pada Selasa (10/2) pukul 13.00 WIB secara luring di Kantor KPU DIY. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU DIY, Pejabat Struktural dan Fungsional KPU DIY, Sekretaris dan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) KPU Kabupaten/Kota se-DIY, serta Tim Protokoler KPU se-DIY.
Rapat diawali dengan pengantar dari Kepala Bagian Umum dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan. Dalam pengantarnya, Bambang menekankan pentingnya pelaksanaan keprotokolan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, khususnya terkait tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, dan tata urutan sesuai jabatan dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa protokoler tidak hanya soal ketepatan aturan, tetapi juga bagaimana memberikan penghormatan yang layak kepada pimpinan dan tamu, termasuk dalam pelaksanaan upacara.
Kegiatan kemudian dibuka sekaligus diisi oleh Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, yang menyampaikan materi Penguatan Kapasitas Protokoler KPU se-DIY. Dalam paparannya, Arief menyampaikan bahwa pengalamannya di bidang protokoler, kearsipan, tata naskah dinas, dan pelatihan upacara menjadi bekal penting dalam membangun tata kelola keprotokolan yang profesional. Ia menekankan bahwa protokoler memiliki peran strategis dalam memberikan penghormatan kepada tamu sesuai kedudukannya, menjaga citra institusi, menunjang kelancaran acara, serta menciptakan hubungan baik antar lembaga.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tim protokoler perlu bekerja secara detil melalui penyusunan checklist kegiatan, koordinasi dengan unit pendukung seperti bagian umum, humas, dan Jagat Saksana, serta memastikan kesiapan seluruh rangkaian acara sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pelaporan.
Seluruh rangkaian kegiatan keprotokolan, mulai dari penyambutan tamu, pengaturan tata tempat, tata busana, tata penghormatan, hingga pelepasan tamu VIP, harus dikendalikan secara terpusat oleh tim protokoler dan didukung dokumentasi kehumasan yang lengkap.
Kegiatan penguatan kapasitas ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, yang dimanfaatkan peserta untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan tugas keprotokolan di masing-masing satuan kerja.