KPU DIY Bahas Sistem Pemilu Indonesia dalam Bedah Buku, Dorong Refleksi Desain Pemilu ke Depan
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Sebagai bagian dari upaya memperkuat ruang diskusi dan refleksi mengenai sistem pemilu, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) turut berpartisipasi dalam kegiatan Bedah Buku Sistem Pemilu Indonesia: Desain Keserentakan, Perwakilan Berimbang, dan Ambang Batas yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sleman, Rabu (26/8/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman dan melalui aplikasi Zoom Workplace ini diikuti oleh Bakesbangpol Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, partai politik, perwakilan mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, media, KPU kabupaten/kota, penyelenggara ad hoc pemilu di Kabupaten Sleman, serta masyarakat umum, baik secara luring maupun daring.
Dalam kesempatan ini ini, hadir penulis buku, Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, S.Fil.I., M.A., serta dua pembahas, yakni Muh. Amir Nashirudin dari JaDI DIY dan Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, menyampaikan bahwa dinamika regulasi kepemiluan menuntut penyelenggara untuk senantiasa memperbarui pengetahuan dan mengikuti perkembangan regulasi. Perubahan ketentuan, termasuk tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, menjadi bagian dari dinamika penyelenggaraan pemilu yang perlu diikuti oleh jajaran penyelenggara.
Menurutnya, peningkatan pengetahuan mengenai kepemiluan tidak hanya penting bagi penyelenggara, tetapi juga bagi masyarakat. Karena itu, bedah buku menjadi salah satu bagian dari pendidikan pemilih pada masa non-tahapan. Melalui kegiatan tersebut, pengetahuan mengenai pemilu diharapkan terus diperbarui sehingga penyelenggara maupun masyarakat dapat lebih siap menghadapi berbagai perubahan dalam penyelenggaraan pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Sleman juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Masyarakat diharapkan menyampaikan informasi kepada KPU apabila terdapat perubahan data kependudukan, seperti perpindahan domisili, pemilih yang telah meninggal dunia, maupun warga negara yang telah mencapai usia 17 tahun atau telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Memasuki sesi pembahasan, Tri Mulatsih memaparkan sejumlah gagasan utama dalam buku yang berangkat dari evaluasi terhadap berbagai problematika Pemilu Serentak 2019 dan 2024. Kajian tersebut berfokus pada tiga aspek, yakni desain keserentakan pemilu, sistem perwakilan berimbang (proportional representation), dan desain ambang batas. Buku ini juga menawarkan gagasan Moderate List Proportional Representation (MLPR) serta formulasi ulang model keserentakan dan ambang batas.
Dalam paparannya, Tri Mulatsih turut mengulas sejumlah persoalan yang muncul dalam Pemilu 2019 dan 2024, antara lain politik uang dan integritas pemilu, beban fisik dan mental penyelenggara akibat dari pencoblosan lima surat suara dalam satu hari, persoalan netralitas pejabat, birokrasi, dan ASN, serta tingginya wasted vote atau suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Salah satu tawaran yang dibahas adalah pemisahan Pemilu Serentak Nasional (PSN) dan Pemilu Serentak Lokal (PSL). Konsep tersebut membagi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD RI dalam PSN, sedangkan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan kepala daerah ditempatkan dalam PSL. Pemisahan tersebut ditawarkan untuk mengurai beban kerja penyelenggara sekaligus memisahkan fokus isu nasional dan lokal.
Selain desain keserentakan, pembahasan juga menyoroti sistem perwakilan melalui konsep MLPR sebagai jalan tengah antara Closed List Proportional Representation dan Open List Proportional Representation. Dalam aspek ambang batas, buku tersebut menawarkan penghapusan presidential threshold serta penyesuaian parliamentary threshold maksimal 3 persen untuk menyeimbangkan penyederhanaan partai politik dengan perlindungan terhadap suara pemilih.
Bagi KPU DIY, keterlibatan dalam bedah buku ini merupakan sarana pertukaran gagasan antara penyelenggara pemilu, akademisi, peserta pemilu, dan masyarakat diharapkan dapat memperkaya pemahaman sekaligus menjadi bahan refleksi untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang semakin berkualitas di masa mendatang.